Jumat, 15 April 2011

USAHA KECIL & MENENGAH


A.PENDAHULUAN
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sector yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sector tradisional maupun modern. Peranan UKM tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu :
  Departemen Perindustrian dan perdagangan
  Departemen Koperasi dan UKM
Namun demikian, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang dicapai usaha besar.
Pelaksanaan kebijakan UKM oleh pemerintah selama orde baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha besar hanpir semua sector, antara lain :
  Perdagangan                                Kehutanan
  Perbankan                                    Pertanian
  Industri
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar di
dalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar akaibat dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saai ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM diharapkan dapat tercapai dimasa mendatang.
UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. Ukm adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Ukm ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Ukm ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut adalah :
1.  Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar
2.  Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar
Kinerja nyata  yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang paling menonjol adalah rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan rendahnya kualitas produk. Walau diakui pula bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di Indonesia , tetapi kontribusi dalam output nasional di katagorikan rendah.  Hal ini dikarenakan UMKM, khususnya usaha mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja), mempunyai produktivitas yang sangat rendah. Bila upah dijadikan produktivitas, upah rata-rata di usaha mikro dan kecil umumnya berada dibawah upah minimum. Kondisi ini merefleksikan produktivitas sektor mikro dan kecil yang rendah bila di bandingkan dengan usaha yang lebih besar.
Di antara berbagai faktor penyebabnya, rendahnya tingkat penguasaan teknologi dan kemampuan wirausaha di kalangan UMKM menjadi isue yang mengemuka saat ini. Pengembangan UMKM secara parsial selama ini tidak banyak memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kinerja UMKM, perkembangan ekonomi secara lebih luas mengakibatkan tingkat daya saing kita tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti misalnya Malaysia. Karena itu kebijakan bagi UMKM bukan karena ukurannya yang kecil, tapi karena produktivitasnya yang rendah. Peningkatan produktivitas pada UMKM, akan berdampak luas pada perbaikan kesejahteraan rakyat karena UMKM adalah tempat dimana banyak orang menggantungkan sumber kehidupannya.  Salah satu alternatif dalam meningkatkan produktivitas UMKM adalah dengan melakukan modernisasi sistem usaha dan perangkat kebijakannya yang sistemik sehingga akan memberikan dampak yang lebih luas lagi dalam meningkatkan daya saing daerah.
Untuk meningkatkan daya saing UMKM diperlukan langkah bersama untuk mengangkat kemampuan teknologi dan daya inovasinnya. Dalam hal ini inovasi berarti sesuatu yang baru bagi si penerima yaitu komunitas UMKM yang bersangkutan. Kemajuan ekonomi terkait dengan tingkat perkembangan ‘technical change’ yang berarti tahap penguasaan teknologi. “Technical change” sebagian terbesar bersifat “tacit” atau tidak terkodifikasi dan dibangun di atas pengalaman. Juga bersifat kumulatif ( terbentuk secara ‘incremental’ dan dalam waktu yang tertentu ). Waktu penguasaan teknologi ini bergantung pada sektor industrinya ( ‘sector specific’) dan proses akumulasinya mengikuti trajektori tertentu yang khas.
Agar supaya pengenalan teknologi dapat menghasilkan ‘technical change’ dan inovasi dalam dunia usaha diperlukan beberapa kondisi :
-   Kemampuan UKM untuk menyerap, mengadopsi dan menerapkan teknologi baru dalam usahanya.
- Tingkat kompatibilitas teknologi ( spesifikasi, harga, tingkat kerumitan ) dengan kebutuhan dan kemampuan UKM yang ada.
-  Ketersediaan dukungan teknis yang relevan dan bermutu untuk proses pembelajaran dalam menggunakan teknologi baru tersebut.
Untuk komersialisasi teknologi hasil riset (apalagi penemuan baru) banyak menghadapi kendala: sumber teknologi: teknologi bersifat capital intensive dan belum mempunyai nilai ekonomis, memerlukan waktu lama dalam penyesuaian terhadap kebutuhan pasar, banyak jenis teknologi yang teruji dalam tingkatan bisnis; sistem insentif komersialisasi teknologi lemah; arus utama sistem industri
Umumnya komunitas UMKM memiliki sekelompok kecil yang kreatif dan mampu mengambil peran ‘risk taker’. Kelompok ini cenderung menjadi ‘early adopter’ untuk teknologi baru. Sebagian besar cenderung menunggu karena mereka membutuhkan bukti nyata (‘tangible’) bahwa teknologi baru tersebut dapat memberi keuntungan. Dua aspek yang berlangsung inheren dalam proses ini adalah berinovasi ( ‘innovating’) dan pembelajaran ( ‘learning’).

B. ISI
1.  USAHA KECIL
Pengertian Usaha Kecil
Sesuai dengan definisi Undang-undang No.9 Tahun 1995 Usaha Kecil merupakan usaha produktif dengan skala kecil. Usaha Kecil memiliki kriteria kekayaan bersih paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kekayaan Usaha Kecil ini tidak termasuk tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun dan bangkable untuk memperoleh kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Beberapa Karakteristik Usaha Kecil adalah:
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Berdasarkan studi yang telah dilakukan oleh Mitzerg dan Musselman serta Hughes dapat disimpulkan ciri-ciri umum usaha kecil, yaitu :
1.  Kegiatannya cenderung tidak formal dan jarang yang memiliki rencana usaha;
2.  Struktur organisasi bersifat sederhana;
3.  Jumlah tenaga kerja terbatas dengan pembagian kerja yang longgar;
4. Kebanyakan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan;
5.  Sistem akuntansi kurang baik, bahkan sukar menekan biaya;
6.  Kemampuan pemasaran serta diversifikasi pasar cenderung terbatas;
7.  Margin keuntungan sangat tipis.
Contoh Usaha Kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.

2.  USAHA MENENGAH
Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.
Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
<> 
5-19 orang
20-99 orang
> 100 orang

Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian.
Pada tahun 1996 dat biro pusat statistic menunjukan jumlah UKM ada 38,9 juta, dimana sector :
  Pertanian berjumlah 22,5 juata (57,9%)
  Sektor Industri pengelolaan ada 2,7 juta (6,9%)
  Sektor perdagangan, rumah dan hotel ada 9,5 juta (24%)
  Dan sisanya bergerak disektor lain.
Dari nilai ekspor nasionl menurut BPS pada tahun 1998 ekspor industri kecil dan menengah hanya 6,2%, nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usah kecil negara-negara lain seperti :
  Taiwan (65%),
  Cina 50%
  Vietnam 20%
  Hongkong 17%
  Singapura 17%
Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti :
  Perizinan                        Manajemen
  Teknologi                      Pelatihan
  Struktur                         Pembiayaan
Tahun
Industri Skala Menengah /Besar
Industri Skala Kecil
Jumlah
1997
23.386
0,71%
3.543,397
99,30%
3.566.783
1996
22.997
0,87%
2.679.130
99,13%
2.702.595
1995
21.551
0,80%
2.641.339
99,20%
2.662.662
1994
19.017
0,74%
2.503.529
99,26%
2.522.305
1993
18.219
0,73%
2.478.549
99,27%
2.496.768
1992
17.648
0,71%
2.474.235
99.29%
2.491.883
1991
16.494
0,66%
2.473.765
99,34%
2.490.256

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal (lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas. Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UKM.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi nasional, hal ini terlihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada Tahun 1997 tercatat sebesar 62,71 persen dan pada Tahun 2002 kontribusinya meningkat menjadi 63,89 persen. Perbandingan komposisi PDB menurut kelompok usaha pada Tahun 1997 dan 2003 .
Kendati demikian, kondisi UKM tetap rawan karena keberpihakan bank yang rendah, pasar Bebas yang mulai dibuka, serta terbatasnya kebijakan yang mendukung sektor usaha kecil. Sedangkan kontribusi usaha yang berskala besar pada Tahun 1997 hanya 37,29 persen dan pada Tahun 2002 turun lagi menjadi 36,11 persen. Jumlah unit UKM dalam 3 (tiga) tahun terakhir juga mengalami peningkatan ratarata sebesar 9,5 persen tiap tahunnya. Pada Tahun 2002 tercatat sebanyak 38,7 juta dan pada Tahun 2004 sebanyak 42,4 juta unit usaha.
Peningkatan jumlah unit usaha ini juga diikuti dengan kenaikan jumlah tenaga kerja disektor UKM. Pada Tahun 2004 jumlah pekerja di sektor UKM tercatat hampir 80 juta orang, dari jumlah tersebut sebanyak 70,3 juta diantaranya bekerja disektor usaha kecil dan sisanya disektor usaha menengah. Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam perekonomian nasional, maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan distribusi hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5 tahun 1999, memberi batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha yang :
a.  Memiliki kekayaan (aset) bersih 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
b.  Hasil penjualan tahunan (omzet) paling banyak 1 milyar,
c.  Milik warga Indonesia,
d.  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
Dengan batasan tersebut, maka diharapkan peranan pemerintah maupun masyarakat perlu emberikan perhatian yang besar untuk mendorong pengembangannya.
Pengembangan UKM melalui pendekatan pemberdayaan usaha, perlu memperhatikan aspek sosial dan budaya di masing-masing daerah, mengingat usaha kecil dan menengah pada umumnya tumbuh dari masyarakat secara langsung. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah.
Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuhkembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.
Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi :
A. Faktor Internal
a. Kurangnya Permodalan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk engembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
b. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
B. Faktor Eksternal
a.  Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar.
b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
c. Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Disamping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
d.  Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.Dalam hal ini, mau tidak mau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu maka diharapkan UKM perlu mempersiapkan agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
e.  Sifat Produk Dengan Lifetime Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk fasion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.
f.  Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
Upaya untuk Pengembangan UKM
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :
a.  Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b.  Bantuan Permodalan Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah(UKM) sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM . Yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
c.  Perlindungan Usaha Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undangundang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
d.  Pengembangan Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
e.  Pelatihan Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f.  Membentuk Lembaga Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g. Memantapkan Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h.  Mengembangkan Promosi Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya. Mengembangkan Kerjasama yang Setara Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
PERAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
Peranan UKM dalam perekonomian nasional diakui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur / nonmigas.
Di sisi lain, krisis ekonomi yang diawali dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa UKM relatif lebih bertahan daripada usaha skala besar, yang banyak mengalami kebangkrutan. Hal di atas berimplikasi pada pentingnya mengembangkan UKM. Beberapa alasan yang menyebabkan pentingnya pengembangan UKM adalah:
· Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan.
Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjang terciptanya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Peranan UKM dalmfi jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian
pemba- ngunan ekonomi; karena UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam
negeri dengm1 menggunakan kandungan impor yang rendah.
Menurut Eugene dan Morce (1965), tipe kebijakan pemerintah sangat menentukan
pertumbuhan UKM. Ada empat pilihan:
(1)     Kebijakan do nothing policy: pemerintah apapun alasannya sadar tidak perlu berbuat apa-apa dan membiarkan UKM begitu saja,
(2)     Kebijakan memberi perlindungan (protection policy) terhadap UKM: kebijakan ini bersifat melindungi UKM dari kompetisi dan bahkan memberi subsidi,
(3)     Kebijakan berdasarkan ideology pembangunan (developmentalist): kebijakan ini memilih industri yang potensial, (picking the winner) namun tidak diberi subsidi dan
(4)     Kebijakan yang semakin popular adalah apa yang disebut market friendly policy dengan penekanan pada pilihan brood based, tanpa subsidi dan kompetisi.
Pada masa lalu, pemerintah memilih kebijakan tipe kedua (protection) akan tetapi kerangka tujuan jatuh pada pilihan ketiga, yakni developmentalist. Hasilnya baik industri besar dan kecil menengah tidak berhasil. Ketidakberhasilan ini disebabkan oleh lingkungan yang diciptakan oleh kebijakan tersebut pada dasarnya membuat UKM masuk usaha yang tumbuh secara distorsif. Oleh karena itu saya melihat bahwa pilihan kebijakan tipe ketiga dikombinasi dengan tipe keempat dalam kerangka dasar kebijakan pemerintah.
Dalam hubungan ini, dewasa ini, semakin jelas bahwa UKM secara dikotomis dibagi ke dalam dua jenis definisi. UKM dengan definisi usaha mikro dibedakan dengan usaha kecil dan menengah yang dianggap potensial dapat dikembangkan. Akan tetapi sesungguhnya distribusi UKM sungguh pincang, dimana usaha mikro dalam jumlah yang sangat besar melebihi 2,5 juta unit sedangkan usaha kecil potensial mungkin tidak lebih dari 300 ribu unit dan jumlah usaha menengah di Indonesia sama sekali belum jelas, Kaitannya dengan kebijakan yang terbangun dalam persepsi yang popular adalah usaha kecil mikro lebih cocok untuk welfare policy, sedangkan untuk UKM adalah competitive business policy. Di sini terlihat UU No.9. 1995 maupun PP No. 10 tahun 2001, tentang UKM tidak dapat memberi ,jalan keluar, kecuali hanya mampu mengakomodasi semua pendapat.
Kembali kepada masalah lingkungan usaha, ada beberapa faktor strategis yang perlu dikembangkan untuk mendukung terciptanya lingkungan usaha yang kondusif.
Lingkungan yang kondusif bagi pengembangan usaha/bisnis, khususnya UKM, dapat dilakukan melalui beberapa hat berikut ini.
1. Kebijakan Pemerintah yang Komplementer
Pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendorong perkembangan UKM yang bergairah dan dinamis. Untuk ini, yang merupakan kepentingan utama UKM adalah apabila pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Merupakan kunci utama bagaimana seharusnya pemerintah menciptakan lingkungan yang sehat.
Hal ini dapat dilakukan dengan melihat berbagai kebijakan dalam:
  Melakukan investasi dalan infrastruktur tradisional dan teknologis
  Mendorong terjadinya tabungan swasta dan investasi domestik
  Mengembangkan agresivitas di pasar internasional (ekspor) dan daya tarik bagi investasi asing langsung
Fokus pacta kualitas, kecekatan dan transpm'ansi administrasi/birokrasi dan pemerintah
  Memelihara keterkaitan antara tingkat upah, produktivitas dan perpajakan
Memelihara ketahanan jaringan sosial dan mengurangi disparitas upah, dan memperkuat kelas menengah.
  Melakukan investasi besar dalam pendidikan, khususnya tingkat menengah, dan pelatihan sepanjang hidup bagi angkatan kerja
Melanjutkan dan terus melakukan restrukturisasi sektor keuangan dan Perbankan
 Desentralisasi politik dan ekonomi di tingkat provinsi dan kabupaten
 Menata kembali kebijakan perdagangan dan penanaman modal, khususnya sektor riil dalam usaha mendorong ekspor
 Membangun sistem hukum dan peradilan yang efektif termasuk prinsip pengawasan yang baik dan efektif untuk menunjang pembangunan sosial, ekonomi dan politik.
  Kebijakan pilihan menghidupkan mekanisme pasar sebagai ganti dari heavy intervention policy.
 Kebijakan ekonorni makro yang non diskriminatif terhadap UKM
 Kebijakan pilihan strategis industri dan sektor yang dipilih untuk mendukungnya
 Kebijakan perdagangan dan investasi di tingkat nasional dan di wilayah atau daerah khusus.
2. Masalah Kemudahan Perijinan
Salah satu aspek dari lingkungan usaha yang sehat adalah mudahnya perijinan usaha. Pada umumnya, untuk memperoleh perijinan usaha, seorang pengusaha harus mengeluarkan biaya sekitar 3 atau 4 kali dari biaya perijinan yang ditentukan. Surat ijin harus diperbaharui setiap tahun dan memerlukan beberapa klarifikasi dari beberapa pejabat yang berwenang, yang biasanya menyebabkan perlunya biaya tambahan. Hal ini terjadi karena perijinan tidak transparan, mahal, berbelit-belit, diskriminatif, lama dan tidak pasti, serta tumpang tindih vertical (antara pusat -daerah) dan horizontal (antara instansi di daerah). Akibatnya, minat pengusaha terhambat untuk mengembangkan usahanya.
Karena itu, hukum perlu ditegakkan dan dilaksanakan secara tegas. Di samping itu, perumusannya perlu melibatkan pengusaha kecil dan asosiasi UKM.
Dengan demikian, pengurusan ijin usaha akan menjadi sederhana menjadi memberi lingkungan yang kondusif untuk pengembangan UKM. Otonomi daerah harus mampu menghasilkan penyederhanaan perijinan usaha yang mendorong UKM untuk memilikinya.
Dengan demikian penerimaan pemerintah dari sektor usaha dapat meningkat. Di samping itu, hal ini juga bermanfaat meminimalkan transaksi illegal yang sering terjadi dalam upaya menekan biaya pajak. Implikasi yang lebih luas, untuk meningkatkan daya kompetisi UKM masuk dalam lingkungan pasar global, perlu diusahakan semacam pelayanan terpadu (UPT).
3. Perlu Tersedia Small Size Loan untuk UKM
Masalah permodalan, yang sering sekali dilihat sebagai faktor penghambat dalam pengembangan UKM, sebenarnya dapat diatasi dengan mengakses lembaga keuangan (bank dan non-bank). Untuk mendukung akses ini. suku bunga perbankan sebaiknya dibuat rendah sehingga kredit menjadi lebih murah. Di samping itu, pemberian informasi mengenai sumber pembiayaan dari lembaga keuangan non bank menjadi hal yang sangat penting. Prosedur kredit perlu disederhanakan menjadi mudah dan pencairan kredit menjadi lebih cepat. Pihak perbankan juga sebaiknya mengimformasikan standar proposal pengajuan kredit untuk membantu pengusaha kecil mengajukan proposal yang sesuai dengan kriteria perbankan. Di samping itu, perbankan juga perlu merumuskan kembali kriteria kelayakan usaha kecil agar jumlah kredit yang disetujui sesuai dengan kebutuhan usaha kecil.
4. Pengembangan Teknologi Tepat Guna
Untuk menyiapkan UKM memasuki pasar global yang kompetitif. salah satu kunci utama dan mungkin terutama adalah memiliki kemampuan merakit kerjasama bisnis (marketing network) di dalam dan di luar negeri (ekspor). Dalam keadaan ini. UKM perlu memanfaatkan informasi teknologi (IT) yang berkembang dewasa ini. Dengan kata lain perlu transparansi terhadap dari sistem administrasi manual kearah automasi dengan mendayagunakan komputer dalam mengelola usaha. UKM di Indonesia masih menggunakan teknologi sederhana. Kenyataan ini membuat produktivitas UKM masih rendah. Kenyataan sekarang menunjukkan bahw akses dan informasi sumber teknologi masih kurang dan tidak merata dan upaya penyebarluasannya kurang gencar. Untuk itu perlu kehadiran lembaga yang mengkaji teknologi yang ditawarkan oleh pasar kepada usaha kecil agar teknologi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimum. Teknologi ini hendaknya bersifat tepat guna dengan spesifikasi peralatan sesuai dengan kebutuhan. lnstansi pemerintah, non pemerintah dan perguruan tinggi berperan dalam mengidentifikasi, menemukan dan menyebarluaskan serta melakukan pembinaan teknis sehubungan dengan teknologi baru atau teknologi tepat guna secara intensif sehingga keterampilan tenaga kerja di UKM dapat ditingkatkan.
5. Menciptakan Iklim Kompetisi bagi UKM dan Usaha Besar
Undang-undang No.5, 1999 merupakan undang-undang yang melarang monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. UU ini menyetarakan kedudukan antara UKM dan usaha besar yang dapat menciptakan kompetisi yang sehat. Untuk memudahkan masuk dan keluar pasar, perlu dilakukan pembenahan terhadap jalan, listrik, telepon, air serta fasilitas penanganan limbah dan gangguan. Karena Sarana ini akan sangat mendukung mobilitas pasar bagi UKM.
Dengan memperhatikan dan pembenahan terhadap keselurahan variable di atas, maka
akan tercipta lingkungan yang kondusif dalam pengembangan UKM di Indonesia.
Dimana, hingga saat ini UKM dipandang sebagai salah satu simpul kekuatan perekonomian di Indonesia.

3 Jenis Usaha yang Bisa Dilakukan oleh UKM Untuk Menghasilkan Laba
Sebelum saya membahas tentang 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh usaha kecil menengah (UKM), saya akan terangkan sedikit mengenai kriteria badan usaha menurut hasil survei BPS dengan Kementrian Negara Koperasi dan UKM.
Keduanya sangat berkaitan erat untuk diketahui, karena banyak dari kita tidak tahu usaha kita termasuk usaha yang bagaimana.
Kriteria badan usaha :
  1. Jika usaha anda hasil penjualannya sampai dengan 1 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha kecil.
  2. Jika usaha anda hasil penjualannya antara 1 sampai dengan 50 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha menengah.
Menginjak pembahasan berikutnya, inti dari topik kita kali ini, ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba.
Ketiga jenis usaha tersebut adalah :
1.    Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
2.    Usaha Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
3.    Usaha Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.

C.           KESIMPULAN
Krisis Finansial global tidak saja memukul negara2 maju tetapi juga Negara berkembang termasuk Indonesia. Sektor bisnis usaha skala besar akan terkena dampak yang sangat mungkin berujung kepada PHK.
Tahun 2009 Organisasi buruh internasional ILO memperkirakan sekitar 500.000 pekerja Indonesia akan terkena pemecatan sedangkan Pemerintah Indonesia memperkirakan sekitar 250 ribu tenaga kerja Indonesia di luar negeri akan dipulangkan ke Indonesia.
Kabar baiknya tidak semua industri dalam negeri terimbas krisis. Di Jakarta dan jagoan itu adalah usaha kecil . di Jakrta Departemen Perindustrian memperoleh fakta usaha kecil mampu bertahan bahkan berkembang Penyebabnya, sebesar sekitar 90% pasar usaha kecil adalah pasar domestic. Kesimpulan tentang bereta kuatnya usaha kecil menghadapi krisis diperoleh Depperin dari pengematan dari pengamatan di 3 pasar tradisional nasional yaitu pasar Tanah Abang (Jakarta), Pasar Klewer (Solo), Pasar Bringhardjo (Yogyakarta).
Sampai dengan tahun 2007 Jumlah usaha kecil menengah (UMKM) mencapai 49,8 juta unit yang tersebar di seluruh Tanah Air. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008, menunjukan sektor Usaha kecil menengah (UMKM) dapat menyerap tenaga kerja sebesar 91 juta orang (97,3 persen) dengan sumbangan PDB Rp2.121,31 triliun (53,6 persen).
Di Ranah Ekspor peran Usaha kecil menengah (UMKM) juga tidak kecil pada tahun 2007 saja mencapai Rp142,8 triliun (20,02 persen) dengan total nilai investasi Usaha kecil menengah UMKM Rp462 triliun (47 persen).
Jd peluang usaha kecil memang patut kita jadikan piliahan di era krisis ini, usaha kecil anti PHK anti Krisis.
Penggolongan Usaha kecil & menengah
1.    Jika usaha anda hasil penjualannya sampai dengan 1 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha kecil.
2.    Jika usaha anda hasil penjualannya antara 1 sampai dengan 50 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha menengah.
Dengan penjelasan diatas, kiranya cukup untuk membuka wawasan bahwa yang termasuk kategori usaha kecil menengah adalah usaha yang hasil penjualannya dibawah atau sama dengan 50 miliar rupiah.
Jumlah UKM (Usaha Kecil Menengah) di Indonesia mencapai lebih dari 99% total jumlah usaha di Negara ini Hal ini tentunya menjadi perhatian pemerintah untuk memberdayakan UKM yang jika dimaksimalkan bisa menjadi lokomotif perekonomian Indonesia disamping para pengusaha besar. Salah satu yang menjadi kendala mengapa UKM belum mampu menjadi lokomotif perekonomian Indonesia adalah kurang kompetennya sumber daya manusia, kelemahan dari segi manajemen perusahaan dan kurangnya memanfaatkan Teknologi Informasi dalam proses bisnisnya. Jika UKM tidak mau menghadapi kenyataan ini, sudah bisa dipastikan mereka akan tersingkir dari kompetisi bisnis yang semakin global. Salah satu cara untuk menerapkan Teknologi Informasi untuk meningkatkan kinerja UKM adalah BPR(Business Process Reengineering). Tujuan penulisan thesis ini adalah untuk merancang BPR untuk sebuah UKM sehingga kinerja UKM tersebut dapat mengalami peningkatan kinerja yang sifatnya dramatis. Dalam kasus PT.X BPR difokuskan pada proses bisnis penjualan barang yang merupakan bagian paling vital dari seluruh bisnis proses perusahaan.

Source :

6 komentar:

  1. Inilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, jadikan tahun Anda sukses dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman? Atau pernahkah Anda ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com

    DATA PEMOHON:

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi di tempat kerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Pinjaman Bunga:
    14) Agama:
    15) Sudahkah anda melamar dulu;
    16) tanggal lahir;

    Terima kasih,
    Nyonya Christian

    BalasHapus
  2. Saya dapat meyakinkan Anda 100% bahwa kita adalah perusahaan yang andal saat ini sedang menyiapkan skema dalam bentuk akuisisi Pinjaman untuk membantu berbagai individu dan juga organisasi yang memiliki niat untuk merenovasi, melakukan hutang? Apakah Anda memerlukan pinjaman darurat untuk membayar hutang Anda, atau Anda memerlukan pinjaman untuk memperbaiki bisnis Anda? Sudahkah anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? refinancing? dan juga pendirian busana bisnis. Saya adalah wanita bisnis internasional dan Pemberi Pinjaman yang telah menawarkan Pinjaman kepada individu dan perusahaan di Eropa, Asia, Afrika dan belahan dunia lainnya.

    Saya ingin Anda tahu bahwa perusahaan ini adalah perusahaan asli dengan track record yang bagus. Saya juga ingin memberi tahu Anda bahwa kami tidak pernah terlibat dalam aktivitas penipuan apa pun. dan saya dapat meyakinkan Anda bahwa apa yang tidak dapat dilakukan perusahaan lain untuk Anda, saya akan melakukannya untuk Anda, dan saya akan membuat Anda bahagia dan tersenyum di wajah Anda baik-baik saja. Saya memberikan kata-kata saya hanya mempercayai saya dan Anda tidak akan menyesal melakukan bisnis dengan kami, mencari lebih banyak, karena kami berada di sini untuk menangani semua masalah keuangan Anda, sesuatu dari masa lalu.


    Jadi jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya, Anda bisa menghubungi kami hari ini.

    Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 sebagai berikut
    Mata uang: Dolar Amerika Serikat, Eropa dan Inggris Raya (GBP).

    Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimal adalah prioritas kami, Tujuan utama kami adalah untuk membantu mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi ketegangan pada biaya bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan liburan, pendidikan, hingga pembelian unik. Pelamar yang berminat harus menghubungi kami via email: (mariagabriela111m@gmail.com)

    (DATA APLIKASI)

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    12) Durasi pinjaman:
    13) Tujuan pinjaman:
    14) Agama:
    15) Sudahkah anda melamar sebelum:
    16) Tanggal Lahir:

    Aku ingin kau tahu bahwa ALLAH tidak akan membiarkan orang baik kelaparan tapi dia akan tetap jahat dari apa yang mereka inginkan.

    Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman maka silakan tulis kami dengan persyaratan pinjaman. Tolong, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut: (mariagabriela111m@gmail.com)
    whatsapp(+16316333053)

    BalasHapus
  3. Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan usaha menengah yang baik? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya ?. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: Armani_investors2009@hotmail.com Atau kontak whatsapp: +14408748161

    BalasHapus


  4. Apakah Anda membutuhkan pinjaman yang cepat, asli, dan dapat diandalkan? merasa bebas untuk menghubungi Nyonya Ashley di Emailnya: Armani_investors2009@hotmail.com Atau kontak whatsapp: +14408748161

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum, saya JERRY ANDI sangat senang karena saya mendapat pinjaman dari Anthony Yuliana Lenders Saya tidak pernah percaya bahwa saya bisa mendapatkan pinjaman di situs ini, semua pujian ditujukan kepada TUHAN, saya mendapat pinjaman sebesar Rp. 70.000. 000 juta dari Anthony Yuliana Lenders mungkin TUHAN memberkati mereka semua, saran saya kepada mereka yang mencari pinjaman di situs ini bahwa mereka harus sangat berhati-hati karena ada banyak lender pinjaman palsu, untuk pinjaman 100%, kontak (anthony.yulianalender @ gmail.com) atau melalui whatsapp +2349060276038
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya {jerryandi843@gmail.com}

    BalasHapus
  6. KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!!

    Nama saya Liliyana. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka iseng, karena mereka kemudian akan bertanya pembayaran biaya lisensi atau biaya registrasi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah dengan perusahaan pinjaman palsu mereka.

    Beberapa minggu yang lalu saya tegang secara finansial dan berkecil hati, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. Christabel Missan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD100.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dan tingkat bunganya hanya 2%,

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya kirimkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: christabelloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan ia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda patuh.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: liliyanabasuki@gmail.com dan Sety diperkenalkan dan berbicara tentang Ny. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ny. Christabel, Anda juga dapat menghubunginya melalui email: permatabudiwati@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi Dian Pelangi yang memperkenalkan kami lianmeylad@gmail.com, yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke akun mereka setiap bulan

    Saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ms. Christabel email Missan: (christabelloancompany@gmail.com) dan saya jamin
    Anda juga dapat menghubungi nomor kontak +1(561)491-6019 ibu whatsapp
    Untuk pertanyaan, silakan Christabelcare - Pusat Layanan Pelanggan 24/7 kami +19177461022
    Anda juga dapat menghubungi email Christabel Customer Care di customerervicechristabelloan@gmail.com.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak dari Indonesia dan Malaysia

    BalasHapus

Perusahaan dan Negara yang Mengacu pada International Financial Reporting Standards

A.   Sekilas mengenai IFRS ( International Financial Reporting Standards ) IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupaka...