A. Sekilas
mengenai IFRS (International Financial Reporting Standards)
IFRS (Standar Pelaporan Keuangan
Internasional) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards / IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC),
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi
Internasioanal (IFAC).
International Financial Reporting
Standards mencakup:
1. International
Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan
setelah tahun 2001
2. International
Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
3. Interpretations yang
diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee
(IFRIC) – setelah tahun 2001
4. Interpretations yang
diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur
dalam standar akuntansi, yaitu:
1. Definisi
elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk
menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam
aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
2. Pengukuran
dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari
suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan
maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
3. Pengakuan,
Pengukuran merupakan kriteria yang digunakan untuk
mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam
laporan keuangan.
4. Penyajian
dan pengungkapan laporan keuangan.
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis
informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam
laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca,
Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan
keuangan
IFRS bertujuan memastikan bahwa
laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam
laporan keuangan tahunan mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparans
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan;
2. menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS; serta
3. dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
B. Daftar Perusahaan yang Sudah
Mengacu pada IFRS
Di zaman globalisasi saat ini,
banyak sekali perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh dunia yang terus
bermunculan. Fenomena ini diiringi dengan perkembangan teknologi dan komunikasi
yang semakin pesat. Hal ini mengakibatkan persaingan antar perusahaan di
seluruh dunia semakin ketat dan mulai terciptanya pasar bebas.
Dengan terjadi pasar bebas,
kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga semakin terbuka dan
menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta melakukan
investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini mengadopsi
standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting
Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam
standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang
memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia sebagai Negara berkembang
dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat membutuhkan banyak pendanaan
untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia mulai mewajibkan seluruh
perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go public) untuk
menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam
menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.
C. Tiga Negara Yang Paling Banyak
Mengacu pada IFRS
1. Kanada
Kanada merupakan Negara bekas
jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju,
berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil,
energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu, Kanada juga termasuk dalam
The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank
Governors.
Sebagai salah satu Negara G-20,
Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting
Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di
Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya
punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang
berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang
cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu
transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh
persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan
sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di
Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan
pajak.
2. Korea
Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara
di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan
menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor
ekspor impor yang memukau. Nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia,
sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga
termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and
Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G-20, Korea
Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar
untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011.
Korea Selatan termasuk Negara yang
paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go
public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang
dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan
adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang
terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah
menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga
merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara
yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan
banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko
mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah
go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa
keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara
ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah
diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung
dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu,
Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan
standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum
kode.
D. Hubungan Penggunaan Hukum Umum dan
Hukum Kode dengan Penerapan IFRS di Suatu Negara
Secara umum sistem hukum di dunia
memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus).
Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia
seperti agama, adat dan lain sebagainya.
a. Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum case law atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun
oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang
serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan
oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law
membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal
karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas
mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para
dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem
hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele
recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau
mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di
negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum
ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis).
Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya.
Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa
pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum.
Jadi, walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal,
pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional
pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut
oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh
dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu
berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut
hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari
peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada
merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh
negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada
menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth).
Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong mengikuti Britania Raya karena
Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem
pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa
saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Suatu negara menggunakan hukum umum
dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya tidak
harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula
bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu
(yurisprudensi).
b. Hukum Kode
Sistem hukum kode/hukum sipil adalah
serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu
aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang
dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah
sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan
sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai
Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi
dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak
negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk
negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode
pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara
tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea
Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan
Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah
negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang
pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa
tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait
dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Suatu negara menggunakan hukum kode
dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya
bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya
ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai
hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah
yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada
kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga
negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang
memiliki sistem hukum kode.
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar