Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha.
Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja.
Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba. Setelah memilih jenis usaha yang cocok dengan minat dan bakatnya, seorang wirausaha harus mengetahui dan memilih bentukbentuk dari sebuah usaha.
Bentuk-bentuk badan usaha ini secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha mempunyai prasyarat tertentu dalam mengurusnya, serta pajak yang akan dibayarkan setiap bulan atau akhir tahun kepada pemerintah.
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk.
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karakteristik BUMN
Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities
Menghasilkan barang karena pertimbangan dan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara
Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
2. Koperasi
Ditinjau dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing cooperation artinya sebagai kerja sama. Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggaota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen.
Adapun tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi adalah :
a. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Anggota.
b. Meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.
Ciri Koperasi :
Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
Satu anggota adalah satu suara
Organisasi diurus secara demokratis
Kumpulan individu
Manajemen bersifat terbuka
3. Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya.
Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
b. Firma/Kongsi Perserikatan
c. Perserikatan Komanditer (CV)
d. Perseroan Terbatas (PT atau NV)
e. Yayasan
Source :
http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1943989-bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://www.kuliahpraktis.com/2009/12/makalah-pengantar-bisnis-bentuk-bentuk.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Perusahaan dan Negara yang Mengacu pada International Financial Reporting Standards
A. Sekilas mengenai IFRS ( International Financial Reporting Standards ) IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupaka...
-
Setiap keluarga baik bapak maupun ibu pasti mengusahakan agar kehidupan keuangan keluarganya berjalan dengan aman dan tentram, terbebas dari...
-
IFAC ( International Federation of Accountants ) IFAC adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 an...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar