Senin, 18 Oktober 2010

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha.

Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja.

Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba. Setelah memilih jenis usaha yang cocok dengan minat dan bakatnya, seorang wirausaha harus mengetahui dan memilih bentukbentuk dari sebuah usaha.

Bentuk-bentuk badan usaha ini secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha mempunyai prasyarat tertentu dalam mengurusnya, serta pajak yang akan dibayarkan setiap bulan atau akhir tahun kepada pemerintah.

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk.
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

 Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
 Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karakteristik BUMN
 Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities
 Menghasilkan barang karena pertimbangan dan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara
 Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
 Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
 Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta

2. Koperasi

Ditinjau dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing cooperation artinya sebagai kerja sama. Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggaota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen.

Adapun tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi adalah :

a. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Anggota.
b. Meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.

Ciri Koperasi :

 Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
 Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
 Satu anggota adalah satu suara
 Organisasi diurus secara demokratis
 Kumpulan individu
 Manajemen bersifat terbuka

3. Swasta

Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya.

Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.

Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a. Perseorangan
b. Firma/Kongsi Perserikatan
c. Perserikatan Komanditer (CV)
d. Perseroan Terbatas (PT atau NV)
e. Yayasan

Source :
http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1943989-bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://www.kuliahpraktis.com/2009/12/makalah-pengantar-bisnis-bentuk-bentuk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perusahaan dan Negara yang Mengacu pada International Financial Reporting Standards

A.   Sekilas mengenai IFRS ( International Financial Reporting Standards ) IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupaka...