Minggu, 30 Maret 2014

KETENTUAN LAPORAN KEUANGAN PADA 3 BURSA EFEK DUNIA



1. Bursa Prancis (PSE) 

           Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan dirrevisi lebih lanjut pada tahun 1999. 

Plan Comptable Generalber berisi:
·      Tujuan dan prinsipakuntansi serta pelaporan keuangan.
·      Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
·      Aturan pengakuan dan penilaian
·      Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
·      Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya

Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (yaitu Code de Commerce) dan ukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Code de Commerce berawal dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada era Louis XIV) pada tahun 1637 dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada tahun 1807 sebagai bagian dari hukum yang diciptakannya berdasarkan hukum tertulis.

Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dn Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.
           
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. Alasan utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada tahun 1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS tau GAAP AS sering menyatakan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini:
1.  Neraca
2.  Laporan Laba Rugi
3.  Catatan atas Laporan Keuangan
4.  Laporan Direktur
5.  Laporan Auditor

Ciri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuanmengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail, yang meliputi hal-hal berikut:
Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan (contoh kebijakan akuntansi)
·      Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
·      Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
·      Detail provisi
·      Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
·      Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
·      Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya
·      Etail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
·      Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan


2. Bursa Republik Rakyat Cina (SSE)

         Sejarah akuntansi cina berawal pada tahun 2200 SM selama masa Dinasti Hsiu, di mana akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian di kalangan bangsawan. Pada tahun 1949, Cina menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat berpusat, yang mencerminkan prinsip-prinsip Marxisme dan pola-pola yang dianut Uni Soviet sehingga sistem akuntansinya seragam berisi seluruh aturan akuntansi yang mencakup semua hal yang wajib diikuti oleh perusahaan milik Negara di seluruh Negara Cina. Pelaporan keuangan cukup sering dilakukan dan lengkap. Pelaporan keuangan menekankan neraca dan akuntansi menekankan perhitungan secara kuantitas dan perbandingan biaya dan kuantitas. Meskipun demikian, peranannya dalam pengambilan keputusan masih berada di bawah wewenang pusat. Perekonomian Cina saat ini disebut juga perekonomian hybrid, di mana Negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara sector komersial dan swasta diatur oleh sistem berorientasi pasar.

Hukum akuntansi yang diamandemen pada tahun 2000 menjelaskan prinsip-prinsip umum akuntansi dan mendefinisikan peranan pemerintah dan masalah-masalah yang memerlukan prosedur akuntansi. Dewan Negara juga telah mengeluarkan Aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan bagi perusahaan (FARR-Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises). Pada tahun 1992, Kementrian Keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis (Accounting Standards for Business Enterprises-ASBE) yang berupaya mengharmonisasikan praktek domestic dan mengharmonisasikan praktek di Cina dengan praktek di Internasional. Pada tahun 1998, Kementrian Keuangan mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee-CASC) yang bertanggungjawab mengembangkan standard akuntansi. Proses penetapan ini mencakup pembagian tugas melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas, penerbitan draft ekspor, dan dengar pendapat umum. Komisi Pengatur Pasar Modal Cina (China Securities Regulatory Commision-CSRC) mengatur 2 bursa efek di Cina: Shanghai yang dibuka pada tahun 1990 dan Shenzen yang dibuka ada tahun 1991. Komisi tersebut menetapkan panduan pengaturan, merumuskan, dan menegakkan pengaturan pasar dan menyetujui penawaran saham perdana dan saham baru. Institut Akuntan Publik bersertifikat di Cina (Chinese Institute of Certified Public Accountants-CICPA) yang didirikan pada tahun 1998 berfungsi mengatur audit perusahaan sector swasta. Asosiasi Auditor Publik Bersertifikat di Cina (Chinese Association of Certified Public Auditor-CACPA) bertanggungjawab atas audit perusahaan milik Negara dan berada di bawah wewenang organisasi yang terpisah, Kantor Audit Negara.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Perusahaan harus melaporkan berikut ini:
1.    Neraca
2.    Laporan laba rugi
3.    Laporan arus kas
4.    Catatan atas laporan keuangan, dan
5.    Penjelasan kondisi keuangan.

Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan informasi segmen yang konsisten dengan standard internasional. Catatan mencakup pernyataan informasi mengenai kebijakan akuntansi. Metode pembelian wajib digunakan untuk mencatat penggabungan usaha dan goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun. Metode ekuitas digunakan apabila kepemilikan terhadap perusahaan lain melebihi 20%, Biaya histories merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud: revauasi aktiva tidak diperkenankan. Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga diperbolehkan. FIFO, rata-rata dan LIFO merupakan metode penentuan biaya yang diperbolehkan dan nilai persediaan diturunkan karena penurunan harga dan keuangan. Aktiva tidak berwujud yang dibeli dicatat berdasarkan harga perolehannya dan diamortasi selama periode manfaat. Aktiva direvaluasi apabila terjadi perubahan kepemilikan seperti saat sebuah perusahaan Negara diprivatisasikan.

Tiga metode akuntansi untuk pajak yang tangguhan yang diperbolehkan:
(1) metode arus langsung (flow-through), di mana tidak terdapat pajak tangguhan,
(2) metode penangguhan, di mana pajak tangguhan tidak disesuaikan terhadap perubahan tarif pajak yang selanjutnya, dan
(3) metode kewajiban, di mana pajak tangguhan disesuaikan terhadap perubahan tarif pajak selanjutnya.

3. Bursa Efek London (LSE)

Bursa Efek London adalah sebuah bursa saham yang didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Efek London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square yang resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. Pada Oktober 2013 LSE membuat indeks baru, yaitu Islamic index dengan menerbitkan obligasi syariah untuk memperkuat hubungan ekonomi yang lebih kuat dengan dunia islam dan adanya perkembangan ekonomi syariah di dunia.

Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas dan dikonsolidasikansepanjang tahun. Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee-ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice-SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut diatas, di mana salah stunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada. Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan dengan proses penetapan standar yang ada. Undang-Undang Perusahaan tahun 1989 merupakan hal penting tidak hanyadalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE, tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing.

Undang-Undang tahun 1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting Council-FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya:
1.    Badan Standar Akuntansi (Accounting Standards Committe-ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990,
2.    Sebuah Gugus Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force-UITF) dan
3.    Sebuah Panel Pengawas Pelaporan Keuangan.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Komponen laporan keuangan berupa :
1.    Laporan Direksi
2.    Neraca
3.    Laporan Laba Rugi
4.    Laporan Arus Kas
5.    Laporan Total Keuntungan dan Kerugian Yang Diakui
6.    Catatan Atas Laporan Keuangan
7.    Laporan Auditor

Source :

Kamis, 23 Januari 2014

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)


Definisi BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolahnya hak atas tanah dan atau bvagunan oleh orang pribadi atau badan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum dari BPHTB adalah UU No. 20 Tahun 2000.
Subjek BPHTB :
Orang Pribadi atau badan yang memperoleh hak ats tanah dan atau bangunan.
Objek BPHTB :
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan meliputi:
1.       Pemindahan Hak karena :
a.       Jual beli
b.       Tukar menukar
c.       Hibah
d.      Hibah Wasiat, merupakan suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanahdan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hokum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
e.      Waris
f.        Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya
g.       Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan
h.      Penunjukan pembeli dalam Lelang
i.         Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap
j.        Penggabungan Usaha
k.       Peleburan Usaha
l.         Pemekaran Usaha
m.    Hadiah

2.       Pemberian Hak Baru karena :
a.       Kelanjutan pelepasan hak yaitu, pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hokum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
b.      Diluar pelepasan hak yaitu, pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hokum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Objek yang tidak dikenakan BPHTB:
1.       Objek yang diperoleh perwakilan diplomatic
2.       Objek yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan kepentingan umum.
3.       Objek yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasiona yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat tidak menjalankan usaha lain diluar fungsi dan tugasnya.

Tarif BPHTB :
Tarif BPHTB adalh sebesar 5%  dari  NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak).

Hak Atas Tanah Sebagai Perolehan Tanah dan Bangunan
Ø  Hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Ø  Hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
Ø  Hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Ø  Hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
Ø  Hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak (BPHTB) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal :
  1. jual beli adalah harga transaksi;
  2. tukar-menukan adalah nilai pasar;
  3. hibah adalah nilai pasar;
  4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  5. waris adalah nilai pasar;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  9. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  10. pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  11. penggabungn usaha adalah nilai padar;
  12. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  13. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  14. hadiah adalah nilai pasar;
  15. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
        Apabila NPOP dalam hal 1 s/d 14 diatas tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.


Tata Cara Pembayaran
Dasar penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTP) sesuai yang diatur oleh Undang –undang No. 21 Tahun 1997 adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Nilai Perolehan Objek Pajak  (NPOP) dalam jual – beli properti yang dihitung adalah nilai transaksi, sedangkan dalam kegiatan hukum lainnya (hibah, warisan, tukar – menukar dan lain – lain) yang menjadi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan pada tahun terjadinya pemindahan hak, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Sebaliknya, apabila Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih besar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Perlu diketahui bahwa kebijakan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersifat regional, artinya setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan masing – masing.
Tarif yang ditetapkan untuk perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTP) sesuai dengan yang diatur oleh Undang – undang No. 21 Tahun 1997 adalah 5 % dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau disebut sebagai Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional paling tinggi adalah Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta rupiah), sedangkan untuk perolehan secara waris atau hibah yang diterima secara pribadi oleh perseorangan yang masih memiliki ikatan darah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta rupiah). Secara matematis dapat dirumuskan:
NPOPKP
=
NPOP – NPOPTKP
Nilai BPHTB
=
 5 % x NPOPKP

Berikut ini adalah ilustrasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTP):
A membeli tanah di Kodya Bandung dari B senilai Rp. 200.000.000,-
Pemerintah Kota Bandung menetapkan NPOPTKP sebesar Rp. 60.000.000,-
Maka BPHTP yang harus dibayarkan oleh A adalah:
NPOP
=
Rp. 200.000.000,-
NPOPTKP
=
Rp.   10.000.000,-

=
Rp.   60.000.000,-
NPOPKP
=
NPOP – NPOPTKP

=
Rp. 200.000.000,- – Rp. 60.000.000,-

=
Rp. 140.000.000,-
 BPHTP Terhutang
=
5 % x NPOPKP

=
5 % x Rp. 140.000.000,-

=
Rp. 7.000.000,-
Jadi, BPHTP yang harus dibayarkan oleh A adalah sebesar Rp. 7.000.000,-



CONTOH SOAL

1.   Wajib Pajak A membeli sebidang tanah di Kota Malang seharga Rp. 100 juta, NJOP PBB pada tahun terjadinya transaksi adalah Rp.95 juta. Jika NJOPTKP kota Malang atas transaksi tersebut sebesar Rp. 60 juta, maka tentukan BPHTB yang terutang atas perolehan hak Tersebut !

Jawab :
NPOP                      = Rp. 100.000.000
NPOPTKP               = Rp.  60.000.000
NPOPKP                  = Rp. 40.000.000

BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x Tarif
BPHTB = NPOPKP x  Tarif



BPHTB Terhutang  = (100.000.000 – 60.000.000) x  5%
                                =  Rp. 40.000.000 x 5%
                                =  Rp. 2.000.000


2.   PERUM perumnas memperoleh hak pengelolaan atas tanah seluas 10 ha dengan NPOP RP. 1.000.000.000,-. BPHTB adalah :

Jawab :

NPOP                         = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP                 =             60.000.000,-
NPOPKP                    =  Rp. 940.000.000,-

BPHTB Terhutang = 5% x Rp. 940.000.000,- = Rp. 47.000.000,-

Wajib pajak membayarkan BPHTP terhutang tidak berdasarkan pada Surat Ketetapan Pajak (SKP), melainkan dengan cara melakukan perhitungan mandiri dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SBB). SBB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah. Pembayaran BPHTP dapat dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, seperti Kantor Pajak, Bank atau Kantor Pos serta dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya SKP. Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran BPHTP, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan BPHTP (SKBKB) berserta perhitungan denda sebesar 2 % untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (2 tahun), dihitung mulai saat pajak terhutang hingga diterbitkannya SKBKB.
Semoga uraian singkat diatas  mengenai pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTP) dapat bermanfaat. Ingat Pajak untuk kepentingan bersama!


Perusahaan dan Negara yang Mengacu pada International Financial Reporting Standards

A.   Sekilas mengenai IFRS ( International Financial Reporting Standards ) IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupaka...