Perekonomian Indonesia memperlihatkan banyaknya permasalahan yang dialami. Berawal mula juga dari permasalahan perekonomian dunia, dari adanya pengangguran, inflasi, kemunduran pertumbuhan ekonomi, juga hal lainnya yang menjadi fokus utama.
Permasalahan-permasalahan ini timbul karena adanya keterbatasan, dimana begitu banyak masyarakat beserta keinginannya namun sumber daya yang dimiliki itu terbatas. Keterbatasan sumber daya ini dapat disebut dengan kelangkaan. Dari keterbatasan ini akan muncul beberapa akibat nantinya, pastinya memperebutkan sumber daya yang terbatas tadi. Baik itu antar daerah, ataupun negara. Hukum ekonomi lah yang menjadi salah satu alat bantu dalam mengatasi persoalan tersebut.
Hukum ekonomi diperlukan untuk mengatur pemanfaatan dari sumber daya yang terbatas tadi, sehingga pihak yang memiliki kepentingan dalam sumber daya tadi dapat diperlakukan secara adil.
Tiga karakteristik hukum:
Menurut Friedman (Teori dan Filsafat Hukum), yaitu :
• Stabilitas
• Formalisme
• Hasrat akan rasa aman dari kekacauan
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bagaimana peran hukum ekonomi?
· Hukum ekonomi nasional dipengaruhi oleh hukum ekonomi internasional
· Diperlukan peraturan-peraturan hukum ekonomi indonesia yang cukup jeli
· Memperhatikan rambu-rambu untuk mencukupi kebutuhan masyarakat
· Hukum nasional ikut serta dalam menentukan ketahanan nasional
Dua hukum ekonomi di Indonesia :
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
Fungsi Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan :
1. Sebagai alat untuk mengatur tingkah laku masyarakat di dalam pembangunan ekonomi.
Sebagai landasan bertindak para pelaku ekonomi. Hukum sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
2. Sebagai alat legitimasi terhadap pembangunan (tindakan pemerintah) dalam upaya penanganan kondisi ekonomi tertentu.
Sebagai dasar bertindak bagi pemerintah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan ekonomi.(HE harus punya daya antisipasi dan bersifat dinamis). Sebagai penentu arah atau dasar pembangunan ekonomi
3. Sebagai alat kontrol atau pengendali penyimpangan perilaku- perilaku, baik oleh anggota masyarakat maupun penguasa.
Setiap penyimpangan dalam kehidupan masyarakat , termasuk dalam bidang ekonomi harus dikembalikan dalam keadaan semula. Hukum sebagai alat preventif sehingga penyimpangan yang sama tidak terulang dan tercipta stabilitas, ketentraman, dan kenyamanan hidup bermasyarakat.
4. Sebagai pendorong dan pengaman bagi masyarakat khususnya pelaku ekonomi untuk terus berkarya dalam bidang ekonomi, karena dengan adanya hukum ekonomi, mereka lebih yakin akan kepastian dan keamanan usahanya.
5. Hukum sebagai penghalang bagi transaksi yang dilarang oleh hukum, misalnya larangan transaksi narkoba, money laundring.
6. Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
7. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi :
· Peran hukum sangat penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berdimensi sangat luas.
· Dimulai sejak ada kata sepakat dari para pihak apabila ingin bertransaksi, atau pada saat mempunyai keinginan untuk mendirikan perusahaan. Kemudian dalam hal pengangkutan barang atau jasa dari produsen sampai pada saat dinikmati oleh konsumen.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di negara harus disesuaikan dengan kesepakatan negara itu sendiri. Dan perlunya hukum dalam kegiatan ekonomi masyarakat itu agar pemanfaatan sumber daya dapat berjalan dengan baik.
Strategi yang perlu dilakukan :
· Pembentuk UU melakukan penelitian dengan menggunakan metode perbandingan hukum dan sejarah
· Pembentuk UU baru dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka
· Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat
· Hukum ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa
Sudah berkali-kali saya mencari tempat yang menyediakan pesugihan,mungkin lebih dari 15 kali saya mencari paranormal mulai dari daerah jawa garut,sukabumi, cirebon, semarang, hingga pernah sampai ke bali ,namun tidak satupun berhasil, niat mendapat uang dengan jalan pintas namun yang ada malah kehabisan uang hingga puluhan juta, suatu hari saya sedang iseng buka-buka internet dan menemukan website dari KI SULTAN AGUNG sebenarnya saya ragu-ragu jangan sampai sama dengan yang lainnya tidak ada hasil juga, saya coba konsultasikan dan bertanya meminta petunjuk pesugihan apa yang bagus dan cepat untuk saya, nasehatnya pada saya hanya disuruh yakin dan melaksanakan apa yang di sampaikan KI SULTAN AGUNG, semua petunjuk saya ikuti dan hanya 1 hari alhamdulilah akhirnya KI SULTAN AGUNG membantu saya pesugihan dana gaib 5M yang saya tunggu-tunggu tidak mengecewakan, yang di janjikan cair keesokan harinya, kini saya sudah melunasi hutang-hutang saya dan saat ini saya sudah memiliki usaha sendiri di JOGJA, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya sering menyarankan untuk menghubungi KI SULTAN AGUNG di 085242892678 atau kunjungi websitenya agar lebih di mengerti www.rajauanggaib.com tidak lansung datang ke jawa juga bisa, saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. alhamdulillah hasilnya sama baik
BalasHapus