Rabu, 28 Maret 2012

Filsafat dari Kausalitas


Kausalitas adalah sebuah dalih populer yang dipakai untuk menyangkal keberadaan Tuhan. Pertanyaan dari mana segala yang ada ini berasal akan berhenti pada satu titik, yaitu kata Tuhan.
Jika semua ini berasal dari Tuhan, jadi Tuhan berasal dari mana? Berarti ada Tuhan sebelum Tuhan? Bagaimana mematahkan argumen ini?
Filsafat materialisme beranggapan bahwa segala sesuatu yang ada ini sudah ada sejak dulu dan akan terus ada selamanya (tidak ada awal dan akhirnya), dan oleh karena itu, menyangkal proses penciptaan (yang selanjutnya dipakai juga untuk menyangkal keberadaan Sang Pencipta) dan hari kiamat.
Mereka berkedok ilmiah dan sains dengan melandaskan diri kepada teori-teori evolusi-nya Darwin. Ironisnya, anggapan ini juga digugurkan oleh penemuan ilmiah terbaru yang terbukti kebenarannya: Teori Big Bang. Teori ini menyatakan bahwa alam semesta ini terbentuk dari peristiwa Ledakan Besar sebuah titik yang bervolume nol dan berkerapatan tak terhingga.
Dalam ilmu matematika, nol sama dengan tidak ada, dengan kata lain alam semesta ini pernah tidak ada dan kemudian di-ada-kan oleh kekuatan MahaCerdas, melalui peristiwa Big Bang. Lagi-lagi waktu membuktikan bahwa filsafat materialisme dan teori Evolusi Darwin tidak lebih dari sampah sejarah. Bahkan lebih tidak berguna dari sampah, karena sampah itu masih bisa didaur-ulang.
Anggaplah sebuah penggaris adalah alam semesta beserta segala isinya. Salah satu ujungnya adalah awal penciptaan dan ujung yang satunya adalah akhir dari alam semesta; jarak antara ujung awal dengan ujung akhir adalah perjalanan waktu atau rentetan peristiwa. Aku berada di luar penggaris itu, sehingga bisa mengetahui peristiwa-peristiwa di bagian manapun dari penggaris itu.
Aku mau menganalogikan secara sangat sederhana bagaimana Tuhan melihat alam semesta beserta segala isinya ini. Menurutku begitulah Tuhan melihat semua ini. Tuhan yang menciptakan ruang dan waktu, alam semesta, maka apakah Dia mutlak harus ikut terperangkap di dalam ruang dan waktu, alam semesta ini? Tentu tidak.
Sebaliknya, manusia dan segala yang ada ini terikat dalam konteks ruang dan waktu sehingga tidak punya kuasa atas masa lalu dan masa depan. Yang kita punya hanya sekarang.
Kembali lagi, 'hukum kausalitas' jika dieksekusi dengan argumennya sendiri, ujung-ujungnya kembali ke Tuhan. Kesimpulan akhir adalah 'hukum kausalitas' di-ada-kan oleh Tuhan. Nah, sama halnya dengan konsep 'Tuhan yang meng-ada-kan ruang dan waktu maka Dia tidak mutlak harus terperangkap di dalamnya dan terikat di konteksnya', berarti itu juga berlaku kepada hukum kausalitas: 'Tuhan yang meng-ada-kan Hukum Kausalitas maka Dia tidak mutlak harus terperangkap di dalamnya dan terikat di konteksnya'. Atau sederhananya begini, Hukum Kausalitas tidak bisa digunakan untuk menghakimi Tuhan karena secara langsung atau tidak langsung Tuhan-lah yang meng-ada-kan hukum kausalitas itu. Tuhan adalah Pencipta, hukum kausalitas adalah 'yang diciptakan'. Masa' ciptaan mendikte penciptanya? Mungkinkah hukum kausalitas itu, yang ada atas kehendak Tuhan tentunya, bisa menghakimi Tuhan itu sendiri?
Kasus kasus seperti ini dapat di telaah kembali dalam ilmu-ilmu aqidah ataupun filsafat. Dimana di dalamnya banyak membahas mengenai Tuhan, dan mempertanyakan seberapa besar keyakinan kita terhadap Tuhan, serta bagaimana berlogika di dalamnya.
Beberapa contoh pertanyaan-pertanyaan dalam benak lainnya adalah apakah Tuhan memiliki bentuk? Apakah Tuhan memiliki ruang dan waktu? Apakah Tuhan melihat kita dengan mata dan mendengar dengan telinga? Apakah wahyu diturunkan dengan suara Tuhan? Tuhan ada dimana-mana???
Hal-hal seperti ini layak untuk diperbincangkan, bagaimana kita bertukar pendapat dalam mencari kebenaran mengenai Tuhan.
Ketika kalian meninggal tanpa mengenal siapa Tuhanmu, siapa Rasulmu, dan siapa Aimmahmu, maka kalian akan meninggal layaknya orang-orang jahiliyah, yaitu meninggal dengan sia-sia.

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Perekonomian Indonesia memperlihatkan banyaknya permasalahan yang dialami. Berawal mula juga dari permasalahan perekonomian dunia, dari adanya pengangguran, inflasi, kemunduran pertumbuhan ekonomi, juga hal lainnya yang menjadi fokus utama.
Permasalahan-permasalahan ini timbul karena adanya keterbatasan, dimana begitu banyak masyarakat beserta keinginannya namun sumber daya yang dimiliki itu terbatas. Keterbatasan sumber daya ini dapat disebut dengan kelangkaan. Dari keterbatasan ini akan muncul beberapa akibat nantinya, pastinya memperebutkan sumber daya yang terbatas tadi. Baik itu antar daerah, ataupun negara. Hukum ekonomi lah yang menjadi salah satu alat bantu dalam mengatasi persoalan tersebut.
Hukum ekonomi diperlukan untuk mengatur pemanfaatan dari sumber daya yang terbatas tadi, sehingga pihak yang memiliki kepentingan dalam sumber daya tadi dapat diperlakukan secara adil.
Tiga karakteristik hukum:
Menurut Friedman (Teori dan Filsafat Hukum), yaitu :
      Stabilitas
      Formalisme
      Hasrat akan rasa aman dari kekacauan
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
       Bagaimana peran hukum ekonomi?
·         Hukum ekonomi nasional dipengaruhi oleh hukum ekonomi internasional
·         Diperlukan peraturan-peraturan hukum ekonomi indonesia yang cukup jeli
·         Memperhatikan rambu-rambu untuk mencukupi kebutuhan masyarakat
·         Hukum nasional ikut serta dalam menentukan ketahanan nasional
Dua hukum ekonomi di Indonesia :
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
Fungsi Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan :
1.    Sebagai alat untuk mengatur tingkah laku masyarakat di dalam pembangunan ekonomi.
   Sebagai landasan bertindak para pelaku ekonomi. Hukum sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
2.  Sebagai alat legitimasi terhadap pembangunan (tindakan pemerintah) dalam upaya penanganan kondisi ekonomi tertentu.
Sebagai dasar bertindak bagi pemerintah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan ekonomi.(HE harus punya daya antisipasi dan bersifat dinamis). Sebagai penentu arah atau dasar pembangunan ekonomi
3.  Sebagai alat kontrol atau pengendali penyimpangan perilaku- perilaku, baik oleh anggota masyarakat maupun penguasa.
Setiap penyimpangan dalam kehidupan masyarakat , termasuk dalam bidang ekonomi harus dikembalikan dalam keadaan semula. Hukum sebagai alat preventif sehingga penyimpangan yang sama tidak terulang dan tercipta stabilitas, ketentraman, dan kenyamanan hidup bermasyarakat.
4. Sebagai pendorong dan pengaman bagi masyarakat khususnya pelaku ekonomi untuk terus berkarya dalam bidang ekonomi, karena dengan adanya hukum ekonomi, mereka lebih yakin akan kepastian dan keamanan usahanya.
5. Hukum sebagai penghalang bagi transaksi yang dilarang oleh hukum, misalnya larangan transaksi narkoba, money laundring.
6. Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
7. Hukum sebagai sarana pendidikan   masyarakat.
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.   Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.   Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan  unsur kemanusiaan
Hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi :
·         Peran hukum  sangat penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berdimensi sangat luas.
·         Dimulai sejak ada kata sepakat dari para pihak apabila ingin bertransaksi, atau pada saat mempunyai keinginan untuk mendirikan perusahaan. Kemudian dalam hal pengangkutan barang atau jasa dari produsen sampai pada saat dinikmati oleh konsumen.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di negara harus disesuaikan dengan kesepakatan negara itu sendiri. Dan perlunya hukum dalam kegiatan ekonomi masyarakat itu agar pemanfaatan sumber daya dapat berjalan dengan baik.
Strategi yang perlu dilakukan :
·         Pembentuk UU melakukan penelitian dengan menggunakan metode perbandingan hukum dan sejarah
·         Pembentuk UU baru dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka
·   Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat
·         Hukum ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa

Selasa, 27 Maret 2012

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI


Negara Indonesia adalah negara modern yang terlahir berdampingan erat dengan hukum. Hukum sebenarnya digunakan sebagai penegak keadilan bagi masyarakat yang memang masih belum tercapai. Namun tentu saja, melihat ada banyaknya parktik negatif penegakan hukum belakangan ini, penegakan hukum di negara hukum Indonesia ini akan terlihat lemah dan statusnya akan terancam. Sehingga menyebabkan banyaknya kritik terhadap hukum Indonesia dibanding pujian.
Banyak dari kalangan masyarakat menilai bahwa hukum itu bisa dibeli. Sehingga bagi mereka yang memiliki kekuasaan, bagi mereka yang memiliki banyak uang bisa berada di posisi aman walaupun melanggar aturan negara. Apakah pemikiran mereka ini ada benarnya?
Kemungkinan adanya campur tangan politik/politisi menjadikan robohnya negara hukum Indonesia. Ada tiga hal penyakit politik, yaitu politik uang, poitik kekerasan, dan politik yang tidak mencerdaskan. Banyak kasus-kasus yang dibuat rumit. Keadaan hukum justru diputar balikkan dengan strategi politik.
Semakin banyaknya kasus korupsi memperlihatkan bagaimana perkembangan hukum pada saat ini. Kalau dilihat dengan seksama, pada masa pemerintahan terdahulu, korupsi itu minimalis sekali, adapun yang korupsi berkisar jutaan saja, namun berapa angka nominal para koruptor saat ini, milyaran, triliyunan, alangkah besar-berlipat ganda, dan bukan satu dua koruptor, tetapi lebih dari itu.
Baru pada masa pemerintahan kali ini, banyak dari kalangan masyarakat secara umum menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia sangatlah buruk. Begitu juga publik menilai bahwa kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi juga begitu buruk. Padahal sebelum pemerintahan masa kini, ada penilaian positif terhadap pemberantasan korupsi.
Tingkat kejahatan terus meninggi, korupsi pun tinggi, kepastian hukum yang lemah dan rendah, penyelesaian yang tidak berkualitas serta tidak efisiennya penyelenggaraan negara, jika hal ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat publik terhadap pemberantasan korupsi dan penegak hukum, khususnya, akan merosot.
Apa yang salah dari sini? Banyak kesalahan yang terjadi, salah satu faktornya adalah ketidak tegasan hukum di Indonesia. Adanya suap menyuap bagi pihak A terhadap B, bahkan kasus-kasus penyuapan juga banyak terjadi pada kehidupan sehari-hari yang juga banyak dilakukan oleh pihak instansi pemerintahan.
Para pengamen-pengamen di jalanan membuat syair berikut “Maling-maling kecil dipersulit, maling-maling besar dilindungi”. Bisa dilihat kembali dari beberapa kasus maling sendal, maling buah “maling-maling kecil” yang ditangkap dan begitu dipersulit. Sedangkan koruptor bisa ‘bernafas lega’ sepuasnya. Diskriminasi mulai terjadi dalam hukum Indonesia saat ini.
Penegakan hukum yang terjadi saat ini, yang benar bisa menjadi salah yang salah bisa menjadi benar. Praktik mafia hukum di Indonesia saat ini justru semakin merajalela. Namun penegakan hukum saat ini sangat lamban, banyaknya kasus kejahatan-kejahatan yang disikapi secara lamban akan menggerus hukum semakin rendah.
Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Mencederai keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat.
Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan.
Harus diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan atau kegunaan. Ketiga tujuan hukum tersebut harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktek hukum. Oleh sebab itu, maka bagian kepemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan sungguh-sungguh.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu hukum yang memang sudah tertera dalam undang-undang, pihak-pihak yang menegakan hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum, hukum yang tertera dalam lingkungan masyarakat, dan kebudayaannya sendiri (nilai-nilai yang tertera). Keefektivitasannya hukum di Indonesia juga bergantung dari faktor-faktor ini.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Pengawasan  terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan dalam rangka membatasi kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa malu untuk membuat kesalahan. Dari sinilah akan terlihat martabat seorang hakim.
Namun ada beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara ini akan maju dan baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika keputusan hakim terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap pengadilan dan hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap buruk.
Ada kalanya masyarakat kurang mengetahui alasan-alasan dari pengambilan keputusan hakim, sehingga hukuman yang tidak sebanding pun dianggap masyarakat tidak adil. Biarkan keputusan hakim berjalan, adanya opini-opini negatif ataupun kritik mengenai hukum Indonesia sangatlah wajar, hal ini terkait perkembangan penegakan hukum itu sendiri. Dari pihak hakim pun harus menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum beserta hakim yang terlibat memutuskan hukum memiliki martabat dan menunjukkan adanya keadilan. Dari situlah penegakan hukum negara Indonesia ini akan kembali bernilai positif.
Pentingnya menata dan memperbaiki tatanan penegakan hukum negara Indonesia saat ini perlu dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum juga sangat diperlukan untuk kebaikan penegakan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, bagian terpenting disini, tantangan terberat bagi penegak hukum adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia saat ini.

Perusahaan dan Negara yang Mengacu pada International Financial Reporting Standards

A.   Sekilas mengenai IFRS ( International Financial Reporting Standards ) IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupaka...