Minggu, 22 April 2012

Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Bisa juga diartikan sebagai jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli.
Namun dalam faktanya, konsumen tidak diperdulikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Perlindungan konsumen terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.
Menurut saya, yang menjadi persoalan disini adalah konsumen belum memberikan tanggapan yang positif terhadap pemberlakuan undang-undang tersebut. Mereka belum mau memanfaatkan undang-undang tersebut untuk melindungi dirinya dari tindakan pelaku usaha yang tidak mengindahkan etika bisnis yang semestinya.
Sedangkan dari sisi pelaku usaha, banyak diantara mereka yang belum mau memanfaatkan undang-undang tersebut, walaupun undang-undang tersebut juga bermanfaat agar pelaku usaha dapat bersaing secara positif. Dengan demikian, kemauan dan niat baik dari semua pihak untuk mau memanfaatkannya, baik itu oleh konsumen, pelaku usaha maupun pemerintah yang bertugas untuk melindungi masyarakat (konsumen) sangat diperlukan, sehingga pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 berjalan seperti yang diharapkan.
Perlindungan konsumen ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:
a.   Pemerintah
b.   Pelaku usaha : setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
c.   Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat : lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
d.   Akademis, dan
e.   Tenaga ahli.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telah memperluas arus transaksi barang dan jasa melintasi batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi juga.
Kondisi yang demikian pada satu sisi mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang buruk. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk mengambil keuntungan yang sebesar besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang sebenarnya merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen itu adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen harusnya menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen (masyarakat) untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hal ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Beberapa hari yang lalu, pada bulan April ini, banyak diperbincangkan mengenai Hari Konsumen Nasional (HKN). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN).
Dengan adanya HKN ini, diharapkan bahwa konsumen dapat cerdas serta mengerti hak dan kewajibannya. Sikap itu akan membuat pelaku meningkatkan kualitas produk bila tidak ingin ditinggalkan konsumen. Karena sejak adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tersebut belum memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Keberadaannya sering diabaikan banyak pihak.
Contoh masih adanya produk yang kualitasnya di bawah standar yang ditetapkan Pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia. Selain itu, masih ada ditemukannya penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk. Seperti boraks, lilin, tawas dan bahan-bahan kimia berlebih lainnya yang digunakan dalam sejumlah makanan yang dikonsumsi masyarakat. Hal seperti ini sangat berbahaya dan fatal. Dari kasus-kasus ini pula, sebenarnya konsumen bisa melakukan boikot terhadap produsen yang telah membuat produk yang merugikan konsumen.
Konsumen seharusnya jangan diposisikan sebagai korban produk dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk yang dibeli dan pelayanan yang diterima, konsumen memiliki hak menolak dan menggugat, serta mendapatkan kompensasi. Namun bisa dilihat pada kehidupan nyata saat ini, konsumen cenderung diam atas kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang merugikannya, karena jaminan atas hak-hak konsumen belum berpihak kepada konsumen. Selama ini jutaan konsumen hanya bisa mengelus dada, ngomel sendiri, atau diam dengan kejengkelannya ketika hak-haknya sebagai konsumen dilecehkan. Oleh karena itu, sangat perlu adanya dorongan untuk penegakan hak-hak konsumen.
Dalam perlindungan konsumen ini selain pemerintah, pengusaha juga ikut serta dalam prosesnya. Pemerintah berperan dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Namun, pelaku usaha punya peran untuk berkomitmen pada aturan tersebut.
Jika hanya mengandalakan pemerintah dalam hal ini, walaupun dalam bentuk pengawasan ketat, tetap saja perlindungan konsumen tidak akan berjalan dengan lancar. Kini saatnya pelaku usaha sebagai mitra pemerintah mampu berperan dan ikut serta dalam menegakkan perlindungan konsumen melalui edukasi dan regulasi diri.

Selasa, 10 April 2012

HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya tidak berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
DASAR HUKUM
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
    1. Paten
    2. Merek
    3. Desain Industri
    4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Rahasia Dagang, dan
    6. Indikasi
1.     HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
            Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.
Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
2.     HAK KEKAYAN INDUSTRI
A.   Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
B.   Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
            Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
          Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan.
C.   Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
D.   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
E.   Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca Cola.
F.    Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
  •   Alasan Perlunya Perlindungan HAKI
Ada beberapa alasan mengapa perlindungan HKI sangat diperlukan pada masa sekarang. Pertama, perjanjian internasional di bidang HKI yang tertuang dalam Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs), yang kemudian menjadi satu paket dalam perjanjian WTO, saat ini telah diratifikasi oleh sekitar 183 negara ( Hozumi, 2006: 65-85). Hal ini berarti sebagian besar negara di dunia telah terikat, dan karenanya memberlakukan perlindungan HKI di negara masing-masing. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian TRIPs tersebut sejak 13 tahun yang lalu, yaitu melalui UU No. 7 Tahun 1994.
Dengan demikian, tata pergaulan masyarakat internasional, khususnya dalam bidang perdagangan, tidaklah bisa lepas dari hukum HAKI ini. Negara yang tidak memberlakukan perlindungan HAKI berarti sama saja negara tersebut bermaksud mengasingkan diri dari pergaulan internasional. Perlindungan HAKI dalam konteks pergaulan internasional ini semakin relevan seiring banyaknya negara yang telah mensyaratkan adanya perlindungan HAKI terhadap ekspor dan impor suatu produk. Bahkan, dalam investasi usaha, sebagian besar negara juga telah mensyaratkan perlindungan dan penegakan HKI suatu negara sebagai salah satu indikasi atas baiknya iklim investasi negara tersebut. Karenanya, tidak jarang investor yang batal menanamkan investasinya dikarenakan alasan iklim perlindungan dan penegakan HAKI yang tidak kondusif tadi.
Kedua, dalam konteks individu pencipta (kreator) dan penemu (inventor) suatu produk, maka dapat dikemukakan alasan bahwa penciptaan dan penemuan suatu produk pada dasarnya memerlukan investasi tenaga, biaya, waktu, dan pikiran. Perlindungan HAKI, pada prinsipnya dimaksudkan sebagai salah satu penghargaan (reward) atas seseorang yang telah menuangkan ide dan gagasannya ke dalam sebuah karya, dan tentu mengeluarkan pengorbanan tersebut. Perlindungan HAKI, dengan demikian juga dimaksudkan sebagai upaya mendorong masyarakat untuk semakin berinovasi dalam penciptaan dan penemuan suatu produk.
Ketiga, pada suatu produk sesungguhnya terdapat reputasi yang menunjukkan kualitas produk dan pencipta atau penemunya, sehinggu perlu diberikan perlindungan hukum, dalam hal ini perlindungan HAKI. Hal ini, terutama berkaitan dengan nama yang digunakan dalam kegiatan usaha. Sebagai contoh, tidak sedikit pengusaha yang menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk sekedar membangun sebuah reputasi bagi produk-produk mereka, semisal promo melalui iklan, pemasangan spanduk, atau juga kegiatan-kegaitan sosial. Karena itu, pembangunan reputasi melalui promo semacam itu mesti dilindungi oleh hukum (HAKI), sehingga mencegah adanya pemboncengan ketenaran reputasi tersebut oleh pihak-pihak lain.
Keempat, dalam konteks antar individu, seringkali masyarakat yang sebenarnya menjadi pihak pencipta dan penemu pertama, tetapi dikarenakan tidak memproses perlindungan HAKI-nya, sehingga yang mendapatkan perlindungan HAKI itu justru pihak-pihak lain yang melakukan klaim secara individu dan mau memproses perlindungannya. Kasus klaim individu merek kopi Toraja dan desain batik serta juga kerajinan di beberapa negara, merupakan sedikit contoh atas pembajakan terhadap produk-produk potensial di Indonesia.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka perlindungan HAKI tampak jelas sangat diperlukan, dan karenanya menjadi relevan bagi masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan tingginya biaya pendaftaran dalam perlindungan karya-karya HAKI, maka hal ini selayaknya menjadi strategi individu pengusaha saja, apakah menilai karyanya sebagai karya yang memiliki potensi pasar tinggi atau tidak. Kalau memang potensinya tinggi, sudah seharusnya karya tersebut diproses perlindungan HAKI-nya, daripada kemudian yang melakukan klaim dan proses perlindungan itu adalah justru dari pihak lain. Sedangkan karya-karya yang prediksi pasarnya rendah, belum diproduksi secara massal, dan biaya pendaftaran masih dianggap sebagai beban, maka lebih baik pemilik karya bersangkutan menyediakan dokumentasi atas karya-karya tersebut, dikarenakan akan berguna dalam penyediaan alat bukti kepemilikan jika di kemudian hari terjadi sengketa yang tidak diinginkan.
  •   Manfaat Perlindungan HKI bagi Pengembangan Kreatifitas
HAKI diberikan untuk suatu perwujudan ide/gagasan yang kreatif dan inovatif. Perwujudan ide/gagasan yang kreatif dan inovatif membutuhkan pengakuan, penghormatan dan perlindungan. Jika pengakuan, penghormatan dan perlindungan dapat dilakukan dengan baik kreator dan iventor akan senantiasa berupaya untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasi.
Pembagian hak kekayaan intelektual tersebut dilakukan salah satu alasannya karena bagian-bagian hak kekayaan intelektual ini memiliki objek perlindungan yang berbeda-beda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, paten memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi, merek memberikan perlindungan atas logo/simbol dagang, desain industri memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, dan komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri dan kerajinan tangan, sedangkan rahasia dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.
Nah, berdasarkan konsepsi pembagian hak kekayaan intelektual di atas, maka jelaslah menggunakan istilah hak cipta, paten dan merek secara bersamaan sesungguhnya merupakan penerapan yang keliru. Oleh karena itu, untuk menerapkan istilah-istilah ini, maka yang harus diperhatikan sekiranya objek apa yang mau dilindungi. Jika, kita tidak dapat memahami objek tersebut dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual secara spesifik, maka ada baiknya untuk menghindari kekeliruan ini digunakan saja istilah hak kekayaan intelektual.

Source :

Perusahaan dan Negara yang Mengacu pada International Financial Reporting Standards

A.   Sekilas mengenai IFRS ( International Financial Reporting Standards ) IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) merupaka...